"Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan jadi tersangka, tapi seperti halilintar, polda di sejumlah daerah menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perusahaan yang sudah jadi tersangka," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
(Baca Juga: Kapolri: Kasus Kebakaran Hutan 15 Perusahaan di-SP3 pada Januari-Mei)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta penjelasan dari penegak hukum secara transparan dan akuntabel. Apa sudah melalui proses hukum atau ada prosesn nonhukum, ada politik yang mengintervensi," ucap Benny.
Pekan selanjutnya, Panja Karhutla akan meminta penjelasan dari 15 perusahaan yang dikeluarkan SP3. Salah satu yang akan ditanyakan adalah soal legal standing perusahaan. Benny mengatakan bahwa ada indikasi ada perusahaan fiktif di antaranya.
"Bagaimana bisa perusahaan fiktif jadi tersangka?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
(Baca Juga: Kapolri: SP3 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi Digelar di Mabes)
Sejumlah saksi ahli di bidang hukum lingkungan dan LSM juga akan diundang. Panja ditargetkan bekerja selama 6 minggu.
"Kebakaran hutan ini kejahatan yang serius," tutup Benny. (imk/hri)











































