Kasus Simulator SIM, Sukotjo Bantah Terima Uang Rp 3,9 M

Kasus Simulator SIM, Sukotjo Bantah Terima Uang Rp 3,9 M

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 18:52 WIB
Kasus Simulator SIM, Sukotjo Bantah Terima Uang Rp 3,9 M
Sidang perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Sukotjo Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang membantah menerima uang senilai Rp 3,9 miliar sebagai keuntungan dari pengadaan driving simulator SIM.

"Dari perhitungan, tidak ada yang kami nikmati. Tapi PT ITI justru harus membayar dan menombok biaya kekurangan," ujar Sukotjo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Sukotjo menyebut pihaknya justru membayar lebih dalam pengadaan simulator SIM atas perintah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari jumlah (pembayaran) yang diterima, Budi Susanto meminta saya membayar pajak. Pajak itu kami bayarkan dimana transaksi pajaknya dibayar hampir Rp 3 miliar, juga ada biaya-biaya karyawan untuk proses produksi Januari sampai Juli mencapai Rp 4,2 miliar," imbuh dia.

Pertanyaan soal ada tidaknya keuntungan yang diperoleh dalam pengadaan driving simulator ini, Sukotjo kembalui membantah. "Tidak ada," tegasnya.

Mendengar jawaban Sukotjo, tim penuntut umum pada KPK mengeluarkan bukti berupa foto kopi rincian penerimaan uang Rp 3 miliar yang ditandatangani Sukotjo pada tahun 2011.

"Masih ada di PT ITI atau dinikmati?" ulang JPU Haerudin.

"Itu dibuat oleh kuasa hukum saya. Saat itu di sana tidak dicantumkan pajak atas permintaan PT CMMA dan biaya-biaya overhead seperti biaya gaji pegawai dan biaya produksi, jadi tidak dicantumkan di sana," jawab Sukotjo.

Sukotjo mengaku 'terpaksa' melakukan penandatangananan karena panik diintimidasi. "Notaris Imam Cahyono datang a dan melalukan aksi pemukulan terhadap saya dan itu memaksa saya untuk tanda tangan di kertas kosong bermaterai itu, nah itu difoto oleh Imam Cahyono. Pada hari yang sama mereka mengumpulkan karyawan saya dan bilang perusahaan saya akan diambil alih," terang Sukotjo.

Kasus ini berawal dari rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar.

Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.

Dalam proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasulkan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads