Agus ingin Indonesia mencontoh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi yang sudah berdiri di Singapura sejak 50 tahun lalu. Sebab, CPIB memiliki kewenangan yang lebih luas, dimana bisa menangani kasus korupsi dengan nominal kecil.
"Yang saya ingin tiru, kalau kita melakukan perubahan UU Korupsi dan UU KPK, saya ingin fungsinya juga lebih besar seperti CPIB. Kalau KPK dibatasi hanya menangani kasus yang minimal 1 miliar. Di sana (CPIB) uang receh juga ditangani," ujar Agus di Hotel Royal Kuningan, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga memberikan satu contoh pola penanganan kasus oleh CPIB. Kejadian ini dialami oleh WNI yang bekerja di Singapura karena ketahuan minum miras di tempat umum.
"Saya beri contoh, nilai korupsinya hanya 10 dolar Singapura. Nilainya sekitar 90 ribu rupiah. Ada seorang pembantu dari Indonesia yang ketahuan minum miras di stasiun. Kemudian ia ditangkap satpam outsourcing yang juga dari negara lain. Satpamnya minta sogok 30 dolar. Pembantunya hanya punya uang 10 dolar. Satpam ini akhirnya tidak membawa ke polisi. Ini hubungan sogok-menyogok," ucap Agus bercerita.
"Sampai di rumah, pembantu cerita di rumah habis sogok satpam. Majikannya tidak terima, lalu dilaporkan ke CPIB, akhirnya satpam itu diberikan hukuman 6 bulan," tambah Agus.
Dari kasus ini, Agus memikirkan pola pencegahan perilaku koruptif yang ada di masyarakat kecil. Dia mengandaikan pengurusan KTP dimana ada masyarakat yang dikenakan biaya lebih dari yang diwajibkan. Begitu juga saat pengurusan SIM dan sertifikat tanah.
"(Hal ini) seperti tidak ada yang mengurusi. Siapa yang bisa melakukan penindakan? Ini seharusnya menjadi perhatian kita, pemerintah maupun DPR," ucap Agus.
"Kita bisa saksikan, karena sudah 50 tahun, orang taatnya seperti itu. Jadi kalau kita ke sana juga terbawa sistem yang taat seperti itu. Misalnya, kita stop taksi di tempat sembarang, nggak akan berhenti. Artinya kalau sistem itu bagus, kita akan terbawa ke sistem itu," tutur Agus.
Perluasan peranan KPK ini dimaksudkan Agus untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih baik. Sehingga program pemberantasan korupsi dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.
"(Hal ini harus dilakukan) kalau kita sepakat pencegahan dan penindakan korupsi lebih bisa dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat. Karena hari ini yang dirasakan, belum setahun saja OTT sudah 11 kali tapi kok kejadiannya masih terus terjadi ya?" kata Agus. (fdn/fdn)