"Terima kasih Yang Mulia, (saya) tidak mengerti, jadi tidak ada tanggapan," kata Jessica di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Baca Juga: Saksi Jessica Sayangkan Tak Ada Data Kandungan Racun Pembanding di Tubuh Mirna
Sidang diskors pukul 18.10 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan di sidang, Budiawan yang menjadi saksi meringankan untuk Jessica itu mengatakan tidak ada sianida yang masuk ke tubuh Mirna sebelum dia meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya sianida dari hasil pemeriksaan cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai Mirna meninggal.
Baca Juga: Saksi Jessica ke JPU: Jangan Paksa Saya Ngomong 0,2 Mg Sianida Bisa Bikin Mati
Selain itu, Budiawan juga meragukan sianida yang ada di lambung Mirna sebesar 0,2 mg karena diracun. Menurutnya hal itu bisa muncul karena proses pemberian formalin atau reaksi alamiah dari tubuh yang sudah meninggal.











































