"Kerugian hampir Rp 7 miliar kalau dihitung secara kasar," kata pengacara Linna, Vidi Galenso Syarief saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).
Vidi merinci ada kontrak dengan produsen kosmetik yang akhirnya dibatalkan, padahal nilainya Rp 2 miliar. Ada juga kontrak lain yang akhirnya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linna melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/9) kemarin. Dia melaporkan dua akun Instagram lambe_turah dan hebohwow beserta pemiliknya berinisial SHH dan AM. Mereka dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Bukti yang dilampirkan adalah print out postingan Instagram akun tersebut. (tor/iy)











































