"N ini sebatas saksi. Dia kenal RN. Kita minta keterangannya terkait RN," kata kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Gito, Rabu (14/9/2016).
Namun demikian, Gito menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap RN dan mendalami keterangan-keterangan yang diberikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kemungkinan, pelaku dijerat pasal 328 KUHP atau 330 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Belum diketahui motif penculikan tersebut. Sebab, selama 5 hari Salwa dan Salma diculik, pelaku tidak meminta tebusan. (trw/trw)











































