Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono, Rabu (14/9/2016) pemilik klinik MGT sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan pidana yang ancamannya hingga 15 tahun penjara.
"Dalam kasus ini UU yang akan diterapkan UU Kesehatan karena memproduksi, mengendarkan farmasi tanpa izin. Kemudian UU Perlindungan Konsumen karena dia mengedarkan barang dan jasa juga tanpa izin. Ini masih kita teliti UU Pendidikan, praktik kedokterannya," ujar Ari Dono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan denda dua miliar, terakhir penyidik juga mengenakan pasal 80 ayat 1 jo pasal 42 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan pidana 10 tahun penjara dan denda tiga ratus juta," paparnya
Ari mengatakan dalam penyidikan juga telah disita obat-obatan tanpa izin BPOM. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenkes serta Kemendag. Pelaku memasang papan nama profesor untuk menarik pelanggan, padahal sejatinya bergelar palsu.
"Kurang lebih Rp 1 miliar (nilai barang bukti) sebagian masih di tempat penyidik. Asal obat sebagian besar dari Eropa. Ada Jerman, Jepang, China," pungkasnya. (ed/dra)











































