Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Sunter Terancam 15 Tahun Bui

Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Sunter Terancam 15 Tahun Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 18:14 WIB
Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Sunter Terancam 15 Tahun Bui
Foto: Edward Febriyati
Jakarta - Bareskrim Polri menggerebek klinik kecantikan abal-abal di Sunter, Jakarta Utara. Dari lokasi klinik itu disita 30 jenis obat ilegal tanpa izin BPOM.

Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono, Rabu (14/9/2016) pemilik klinik MGT sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan pidana yang ancamannya hingga 15 tahun penjara.

"Dalam kasus ini UU yang akan diterapkan UU Kesehatan karena memproduksi, mengendarkan farmasi tanpa izin. Kemudian UU Perlindungan Konsumen karena dia mengedarkan barang dan jasa juga tanpa izin. Ini masih kita teliti UU Pendidikan, praktik kedokterannya," ujar Ari Dono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal pidana yang dimaksud Ari pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Kemudian pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan denda dua miliar, terakhir penyidik juga mengenakan pasal 80 ayat 1 jo pasal 42 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan pidana 10 tahun penjara dan denda tiga ratus juta," paparnya

Ari mengatakan dalam penyidikan juga telah disita obat-obatan tanpa izin BPOM. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenkes serta Kemendag. Pelaku memasang papan nama profesor untuk menarik pelanggan, padahal sejatinya bergelar palsu.

"Kurang lebih Rp 1 miliar (nilai barang bukti) sebagian masih di tempat penyidik. Asal obat sebagian besar dari Eropa. Ada Jerman, Jepang, China," pungkasnya. (ed/dra)


Berita Terkait