"Betul, tersangka Firmansyah hari ini tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada detikcom, Rabu (14/6/2016).
Selain itu, lanjut Indarto, sejumlah barang bukti terkait Firmansyah juga turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dokumen terkait proses penganggaran, dokumen pengadaan, bukti-bukti pembayaran. Kasus UPS dengan tersangka Firmansyah ini pun segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Firmansyah, satu tersangka lain kasus ini dari unsur DPRD DKI adalah Fahmi Zulfikar. Dua tersangka dari unsur Pemprov DKI, Zaenal Soleman dan Alex Usman proses hukumnya sudah di pengadilan. Dan tersangka dari unsur swasta Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut.
Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (idh/erd)










































