AS dalam sidang perdananya yang digelar tertutup bagi umum, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar Rustiani Muin, dengan dua pasal yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kuasa hukum AS, Abdul Gafur menyatakan keberatan atas dakwaan pada kliennya yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Rencananya, pada sidang esok, Gafur akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Dasrul, Aziz Pangeran pada detikcom menyebutkan bahwa pembatalan Diversi yang dilakukan oleh Dasrul berdasarkan pertimbangan pribadi Dasrul dan keluarganya, serta masukan dari pengurus PGRI Sulsel dan rekan sejawat Dasrul di SMKN 2 Makassar.
"Secara pribadi Dasrul telah memaafkan kasus pemukulan muridnya, namun pembatalan diversi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi siswa-siswa lainnya agar tidak melakukan kekerasan terhadap gurunya," pungkas Aziz. (mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini