Batal Damai, Siswa Penganiaya Guru Dasrul Diadili dan Terancam 7 Tahun Bui

Batal Damai, Siswa Penganiaya Guru Dasrul Diadili dan Terancam 7 Tahun Bui

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 17:32 WIB
Ratusan siswa SMKN 2 Makassar, almuni, dan anggota PGRI mengeruduk Mapolsek Tamalate untuk memprotes pemukulan guru Dasrul, Kamis 11 Agustus 2016 lalu (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - AS (15), siswa SMKN 2 Makassar yang diperkarakan karena bersama ayahnya, Ahmad Adnan memukul guru Dasrul di dalam lingkungan SMKN 2 Makassar, pada Rabu 10 Agustus lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/9/2016), lantaran proses damai atau diversi yang sebelumnya dilakukan di PN Makassar pada Selasa (6/9), dibatalkan oleh Dasrul dan kuasa hukumnya.

AS dalam sidang perdananya yang digelar tertutup bagi umum, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar Rustiani Muin, dengan dua pasal yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kuasa hukum AS, Abdul Gafur menyatakan keberatan atas dakwaan pada kliennya yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Rencananya, pada sidang esok, Gafur akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang disangkakan pada kliennya terlalu berat, di satu sisi klien kami juga mengaku tidak ikut memukul korban," ujar Gafur dalam keterangan pers usai persidangan.

Kuasa Hukum Dasrul, Aziz Pangeran pada detikcom menyebutkan bahwa pembatalan Diversi yang dilakukan oleh Dasrul berdasarkan pertimbangan pribadi Dasrul dan keluarganya, serta masukan dari pengurus PGRI Sulsel dan rekan sejawat Dasrul di SMKN 2 Makassar.

"Secara pribadi Dasrul telah memaafkan kasus pemukulan muridnya, namun pembatalan diversi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi siswa-siswa lainnya agar tidak melakukan kekerasan terhadap gurunya," pungkas Aziz. (mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads