Pengumuman KPU DKI itu tertuang dalam surat Nomor 374/KPU-Prov-010/IX/2016 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta Tahun 2017.
Seperti dikutip Rabu (14/9/2016), pendaftaran pasangan cagub cawagub DKI akan dibuka pada tanggal 21-23 September pukul 08.00-16.00 WIB di Lantai 2 kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2014 sebanyak 22 kursi.
Atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provnisi DKI Jakarta yaitu 1.134.307 suara.
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, serta daftar tim kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016.
Tim kampanye bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 wajib mendaftarkan akun e-mail dan menyerahkan surat mandat kepada KPU Provinisi DKI Jakarta untuk mendapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada tahun 2017.
![]() |
(miq/tor)












































