"Inilah problem kita. Kalau ada kasus ini jangan hanya di uji satu lab. Harus ada pembanding, kita ini seolah tidak melakukan prosedural secara lazimnya," ujar Budiawan yang hadir sebagai saksi ahli Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
Budiawan mengatakan, seharusnya ada data pembanding untuk membuktikan kandungan racun di tubuh Mirna. Dia mengatakan, kasus ini sangat ramai diperbincangkan di forum para ahli forensik dan toksikologi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan itu, Hakim Partahi mempertanyakan ada tidaknya aturan penyidikan forensik yang mengharuskan penggunaan data bersumber dari dua laboratorium.
"Saya tidak mengerti aturan mainnya (secara KUHAP), tapi di Itoksi (Ikatan Toksikologi Indonesia) sendiri harus ada pembanding. Validasi Metode adalah suatu keharusan," tegas Budiawan. (rvk/fdn)











































