Mabes Polri mengungkap praktik dokter dan obat kecantikan kosmetik tanpa izin BPOM. Praktik ini diduga telah berjalan selama belasan tahun di kawasan Jakarta.
"Beberapa waktu lalu kita lihat bentuk kegiatan terkait masalah obat, vaksin, termasuk kecantikan yang marak di Indonesia. Terlebih di Jakarta, beberapa waktu lalu banyak LP (Laporan Polisi) di Polda dan Polres perawatan kecantikan gagal," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakart Selatan, Rabu (14/9/2016).
Penyelidikan terhadap klinik tersebut sudah dilakukan beberapa bulan terakhir. Klinik itu dipastikan tak memiliki izin usaha dan izin praktik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan dalam penyelidikan ditemukan empat papan nama dokter spesialis yang dahulu bekerja di situ. Diduga ke empat papan nama praktik dokter itu untuk memancing pelanggan untuk datang.
"Ada empat dokter spesialis yang dulunya praktik di situ ada spesialis gigi kemudian ada spesialis bedah, kulit. Mungkin untuk memompa supaya klinik kecantikan ini supaya lebih maju lagi," sambungnya.
Menurut Ari obat yang digunakan klinik kecantikan itu tidak memiliki izin edar. Pengakuan pemilik klinik obat-obatan dan alat kesehatan itu dibeli melalui sales atau detailer.
"Dari hasil penyelidikan obat yang digunakan untuk perawatan kecantikan sebagian besar enggak ada izin dari Badan Pom, dan izin Menkes nggak ada semua," paparnya.
Sejauh ini penyidik lanjut Ari telah menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik klinik tersebut. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.
"Tersangka sudah ditahan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa, mereka adalah 5 karyawan, 3 dokter dan satu pasien," tutupnya. (edo/dra)











































