"Tanya saja ke penyidiknya. Dia tanya saya, saya bilang tidak tahu (soal pembelian lahan)," ujar Anas saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2016).
Hari ini, Anas diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil wali kota Jakarta Selatan. Namun, Anas mengatakan penjualan dilakukan pada tahun 1996, dan saat itu dirinya masih bertugas sebagai camat di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya enggan memberikan komentar panjang dan meminta wartawan bertanya langsung ke Kejari Jaksel soal materi pemeriksaannya tadi.
Sebelumnya, Kejari menduga ada kerugian sebesar Rp 150 miliar dalam penjualan aset pemprov DKI ke pihak lain.
Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu AS yang duduk sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat dan seorang calo tanah bernama Irfan.
Kasus ini bermula pada penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh PT Permata Hijau kepada pemprov DKI pada tahun 1996. Lahan seluas 2.975 m2 itu terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun pada tahun 2014, kantor BPN Jaksel menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Rohani dan kemudian oleh wahli waris Rohani dijual kepada seseorang berinisial AH. AH selanjutnya menjual lahan ini kepada pihak lain.
(tfq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini