Uang itu merupakan 'imbal jasa' atas kasus sengketa tanah yang sedang ditangani PN Jakpus. Untuk mengungkapnya, juru sita di PN Jakpus Tri Wahyono bersaksi untuk Edy dalam kasus sengketa tanah itu.
"Itu sudah lama sekali, tahun 1940. Nomor terdaftar dalam eksekusi tahun 1987 Nomor 65. Ada di daftar eksekusi. Itu berlanjut, pada 1990 PN Jakpus melimpahkan ke PN Tangerang dengan berkas-berkasnya. Sekian puluh tahun emang perkara itu stuck. Itu sekarang di Tangerang," kata Tri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau dalam arahannya, Pak Edy, itu memang tidak bisa kita lakukan ekskusi di sini karena sudah dilimpahkan ke PN Tangerang," ujar Tri.
Usai mengetahui adanya permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris, Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International (PEI) Ervan Adi Nugroho, meminta bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk memberi sejumlah uang kepada Edy melalui perantara Doddy Aryanto Sipeno.
Saksi lainnya, staf bagian penyitaan di PN Jakpus, Suyatno, mengaku kenal dengan Hesti. Namun ia hanya baru bertemu Hesti 1-2 kali saat Hesti bertamu ke ruangan Edy Nasution. Ditanya majelis hakim apakah pernah dititipkan uang untuk Edy, Suyatno membantah.
"Tidak pernah menitipkan atau memberikan. Kualat nanti saya kalau begitu, tidak mungkin saya melakukan seperti itu," jawab Suyatno.
Sebelum disepakati Rp 1,5 miliar, Edy Nasution awalnya meminta Rp 3 miliar kepada Eddy Sindoro melalui Wresti. Angka tersebut sesuai dengan permintaan dari Sekretaris MA Nurhadi yang kerap disebut Wu. Uang Rp 1,5 miliar sedianya akan dipakai untuk menggelar turnamen tenis seluruh Indonesia. (rna/asp)










































