Keberatan itu terjadi ketika jaksa mempertanyakan apakah kandungan 0,2 mg sianida bisa menyebabkan kematian. Jaksa mengatakan, berdasarkan tulisan Budiawan di sebuah jurnal dosis rendah sianida bisa sebabkan kematian. Hal itulah yang membuat Budiawan keberatan.
"Jangan paksa saya ngomong seperti ini, oh enggak begitu Pak Jaksa. Saya bilang ini dalam konteks tertentu," ujar Budiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan bukan kuantitatif. Jadi jangan kait-kaitkan dosis rendah, jangan paksa saya bilang kalau bisa mati seolah 0,2 mg bisa sebabkan kematian," keluh Budiawan.
Untuk itu, Budiawan meminta jaksa membaca tulisannya di sebuah jurnal dengan sudut pandang yang terbuka. Hingga pukul 15.20 WIB, sidang masih berlangsung.
"Jangan baca tulisan saya sepotong-potong Pak Jaksa, pahami secara holistik," tutur Budiawan. (fdn/rvk)











































