"Kalau kita bisa membuktikan benang merah bahwa uang itu memang masuk, dengan cara legal, tapi kemudian dilakukan untuk kegiatan untuk kegiatan terorisme yang ilegal, kemudian kita bisa buktikan bahwa uang itu digunakan dengan sengaja untuk melakukan terorisme. Otomatis kita bisa melakukan pembekuan," ujar Jenderal Tito di PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Oleh karena itu, lanjut Tito, temuan PPATK harus dilakukan analisis dalam sisi penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan koordinasi dengan PPATK terus dilakukan bersama penyidik Polri. Pihaknya juga mendapat banyak masukan dari analis PPATK.
"Tapi sekali lagi, analisis-analisis PPATK ini kan aliran uang, tidak diikuti dengan fakta hukum. Fakta hukumnya dicari oleh polisi. Nah fakta hukumnya yang kita cari hubungan antara uang yang masuk dengan kegiatan terorisme," pungkasnya. (edo/dra)










































