Kini, saat vonis dibacakan, Doddy tak lagi menangis. Ia cukup tegar saat majelis hakim memutuskan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun serta diharuskan membayar denda Rp 150 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rp 100 juta dari Doddy disebut sebagai upaya menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Sementara Rp 50 juta lainnya dimaksudkan agar proses pendaftaran PK PT Across Asia Limited dipercepat.
Perbuatan Doddy dianggap Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Doddy ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada April 2016 lalu di kawasan Jakarta Pusat. Ia ditangkap di waktu yang sama dengan Edy Nasution. (rna/asp)











































