Yogan dan Suprapto didakwa dengan surat dakwaan terpisah. Meski begitu, materi dakwaan keduanya bisa dikatakan sama persis. Termasuk kronologi kejadian hingga akhirnya kasus ini diungkap KPK.
Berdasarkan surat dakwaan Suprapto yang dibacakan jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakara Pusat, Rabu (14/9/2016), berikut kronolgi kejadian penyerahan uang suap tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhemi selaku tangan kanan Putu menemui Desrion Putra (swasta) di Hotel Pangeran Beach Padang dan menyampaikan sebagai teman Putu, serta bermaksud mengumpulkan usulan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang berhubungan dengan infrastruktur publik dari daerah-daerah. Suhemi meminta Desrio Putra agar mempertemukan dirinya dengan Suprapto.
November 2015
Desrio menemui staf Suprapto bernama Indra Jaya. Desrio mengatakan akan mengenalkan Indra dan Yogan Askan dengan Suhemi yang merupakan teman Putu Sudiartana. Desrio memperkenalkan Suhemi dengan Indra di Hotel Ibis Padang.
"Indra menyampaikan hal tersebut kepada Yogan. Beberapa hari kemudian Yogan bertemu Suhemi di Hotel Ibis Padang. Dalam pertemuan disampaikan mengenai I Putu Sudiartana yang banyak membantu pengurusan anggaran," tutur jaksa Dody.
Indra selanjutnya bertemu Putu di ruang kerja Putu di DPR dengan membawa usulan penambahan DAK kegiatan pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat sejumlah Rp 530.760.000.000
"Suprapto menyampaikan sesuai informasi Suhemi bahwa I Putu Sudiartana dapat membantu pengurusan tambahan anggaran DAK dan I Putu Sudiartana membenarkannya," jelas jaksa.
I Putu Sudiartana juga mengatakan bahwa anggaran DAK dapat juga digunakan untuk pembangunan gedung dan air bersih sehingga meminta terdakwa (Suprapto) membuat usulan penambahannya.
Terdakwa membuat usulan baru yang mencakup program pembangunan jalan, gedung, dan air bersih yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan surat Pj Gubernur Sumbar nomor 900/3699-Pelaks/2015 tanggal 25 November 2015 dengan nilai seluruhnya Rp 620.760.000.000
17 Desember 2015
Dilakukan pertemuan di Coffee Club Plaza Senayan Jakarta yang dihadiri I Putu Sudiartana, Suhemi, Suprapto dan Indra Jaya. Putu meminta usulan diserahkan ke Noviyanti selaku tenaga ahli I Putu.
Januari 2016
Di rumah makan Suaso di Padang, Suprapto bertemu dengan Yogan, Suhemi, dan Indra Jaya.
29 Mei 2016
Yogan dan Indra Jaya menemui I Putu di Lapangan Golf Pondok Indah Jakarta Selatan dan meminta I Putu membantu pengurusan anggaran DAK untuk proyek pembangunan jalan.
6 Juni 2016
I Putu memberi penjelasan bahwa sudah diajukan dan dalam proses pembahasan.
10 Juni 2016
Suprapto bersama Yogan dan Indra menemui Putu di Cafe Pelangi Hotel Ambhara Jaksel. Suprapto meminta I Putu menaikan alokasi anggaran dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100-150 miliar.
"Atas permintaan Suprapto, I Putu Sudiartana bersedia membantu dan mengatakan agar terdakwa menyediakan dana sejumlah Rp 1 miliar sebagai imbalannya," tutur jaksa.
"Disepakati akan memberikan imbalan sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari Yogan sejumlah Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.
25 Juni 2016
Yogan mengirim Rp 100 juta ke I Putu melalui Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani dalam 2 kali transfer masing-masing Rp 50 juta
27 Juni 2016
Yoga menyerahkan kekurangannya Rp 400 juta melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu Jalan Belakang Olo Padang Barat ke 3 rekening berbeda.
(rna/rvk)











































