"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 500 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada I Putu Sudiartana selalu Anggota DPR," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakara Pusat, Rabu (14/9/2016).
"Agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang TA 2016 untuk Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja disepakati untuk diserahkan Rp 500 juta terlebih dahulu. Rp 500 juta berasal dari Yogan sejumlah Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.
Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening, Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp 100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp 400 juta ke-3 rekening berbeda.
Yogan dan Suprapto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/rvk)











































