Ketua KPAI Asrorun Niam menyebut, pengakuan korban ada sejumlah anak usia 14-16 tahun yang diduga menjadi korban. Mereka dicekoki dahulu minuman atau makanan bernama aspat yang mengandung sabu, kemudian disetubuhi.
"Ini melanggar UU Perlindungan anak, dan ini korban lebih dari satu," jelas Niam, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk GB mesti ada hukuman pemberatan, bisa hukuman mati, hukuman seumur hidup dan dikebiri," terang dia.
KPAI menerima aduan korban bersama pengacaranya Elza Syarief pada Selasa (13/9) sore. Korban yang shock dan mengalami tekanan mental perlu dipulihkan kondisinya.
"Jadi korban itu sekitar rentang 2007 sampai sekarang bersama beberapa anak lainnya itu di karantina di padepokan, dengan tipu daya untuk latihan vokal. Kemudian terjadi pencabulan berulang-ulang," tegas dia.
"Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian soal ini," tegasnya. (tfq/dra)