"Bahwa penasihat hukum terdakwa perlu ketelitian dalam memberikan informasi agar tidak menyesatkan," kata Ketua Tim JPU I Made Suarnawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabun(14/09/2016).
Selain itu, JPU juga memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang tidak dapat diterima. JPU menilai penasihat hukum La Nyalla tidak cermat dan mengambil bagian yang menguntungkan pihak La Nyalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keberatan atas surat penetapan La Nyalla yang lebih dulu diterbitkan daripada Surat Perintah Penyidikannya, JPU kembali menilai bahwa tim penasihat hukum La Nyalla tidak teliti dan tidak cermat melihat dasar tuntutan perkara. JPU menekan tidak ada kecacatan dalam surat perintah penyidikan La Nyalla.
"Dengan demikian sangat jelas bahwa tidak ada cacar formil dalam penertiban Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka," tegas I Made Suarnawan.
I Made Suarnawan juga menambahkan bahwa eksepsi tim penasihat hukum La Nyalla mengenai surat dakwaan yang tidak dapat diterima adalah tidak berasalan hukum dan harus dikesampingkan. Kesimpulan dari sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi tersebut dikatakan oleh I Made Suarnawan, yang pertama bahwa surat dakwaan dalam perkara tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kedua bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima karena mengada-ada dan tidak punya dasar hukum yang sah.
Sebagaimana diketahui, La Nyalla dijadikan terdakwa di kasus dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Kala itu, La Nyalla adalah Ketua Kadin Jatim. (asp/asp)











































