Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Kulon Progo Mulai Diberikan Hari Ini

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Kulon Progo Mulai Diberikan Hari Ini

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 12:40 WIB
Pembayaran ganti rugi lahan Bandara Kulonprogo di Balai Desa Glagah, Kulonprogo, Rabu 14 September 2016 (Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Kulonprogo - Pembayaran ganti rugi lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo mulai dilaksanakan hari ini. Pembayaran dilakukan melalui 4 pos di tiga desa di Kulon Progo.

Proses pembayaran tampak sudah mulai disiapkan pagi ini, Rabu (14/9/2016) pukul 09.00 WIB di Balai Desa Glagah. Di Balai Desa ini terdapat dua pos yang melayani 9 dusun.

Pos Glagah 1 untuk warga dari Dusun Kepek, Bapangan, Sidorejo, dan Kretek. Sedangkan Pos Glagah 2 untuk warga dari Dusun Macanan, Bebekan, Logede, Sangkretan, dan Glagah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan warga mulai berdatangan. Mereka menyerahkan undangan dan mengisi daftar hadir. Terdapat petugas yang memeriksa dokumen-dokumen yang dibawa warga. Di antaranya KTP, KK, Letter C atau sertifikat tanah.

PT Angkasa Pura I menggandeng tiga bank yakni BNI, BRI, dan Mandiri. Sehingga warga bisa tidak membawa uang hasil pelepasan hak atas lahannya secara tunai.

"Kalau mau tunai kita batasi Rp 5 juta, demi kebaikan penerima juga," tuturnya.

Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara NYIA, R Sujiastono, menjelaskan pembayaran ditargetkan akan dilakukan secara bertahap hingga 4 Oktober mendatang.

"Pembayaran mengacu pada luas wilayah yang digunakan dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) seluas 645,6291 hektar dan hasil realisasi fisik pengukuran keliling seluas 587,2 605 hektar, " ujar Sujiastono.

Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara NYIA, R Sujiastono (Foto: Sukma Indah P/detikcom)

Dalam proses pembayaran ini, Angkasa Pura I didampingi pihak Kejaksaan Tinggi DIY. Belasan polisi tampak berada di balai desa ini.

Di Balai Desa Glagah terdapat 117 undangan. Kepala Desa Glagah Agus Parmono menjelaskan di desanya terdapat 1555 bidang milik 1.055 orang yang harus dilepaskan. Dari jumlah tersebut, 80 bidang tanah milik 45 orang yang masih belum bersedia dilepas.

"(Penolakan) Paling banyak di Dusun Sidorejo, Bapangan, dan Kepek," kata Agus. (sip/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads