Bossini Inggris di bawah bendera Burling Limited. Di Indonesia, Bossini memiliki hak eksklusif dengan nomor IDM00008927 untuk Kelas 18 dan terdaftar sejak 8 September 1993 dan diperpanjang pada 2003. Adapun untuk merek Kelas 25, Bossini mendaftarkan mereknya pada 11 Mei 1994 dan diperpanjang satu dasawarsa setelahnya. Bossini kemudian mendaftarkan merek lainnya berturut-turut yaitu Bossini Boy, Bossini Jeans, Bossini Man, Bossini Girl dan Bossini Kid.
Merek Bossini juga sudah didaftarkan di berbagai negara lain yaitu Komunitas Merek Eropa (OHIM), Hong Kong, Singapura, Malaysia hingga Chili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bossini Inggris khawatir konsumen bisa terkecoh dengan adanya Bossini Tangerang sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 10 Desember 2014, gugatan Bossini ditolak. Tidak terima, Bossini lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak gugatan Burling Limited," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Hamdi. Ketiganya menilai meskipun Bossini Tangerang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan Bossini Inggris, tetapi kedua merek pada kelas barang yang berbeda.
"Sehingga tidak akan membuat konsumen tertipu," ucap majelis.
Menurut MA, merek Bossini Tangerang jauh lebih lama didaftar di Indonesia.
"Bahwa dengan demikian, tidak terbukti adanya itikad tidak baik dari Tergugat (Jusi) untuk membonceng ketenaran merek Penggugat (Burling Limited)," putus majelis pada 6 April 2015 lalu. (asp/rvk)