Wali Kota Jakbar Diperiksa Kejari Jaksel di Kasus Penjualan Aset DKI

Wali Kota Jakbar Diperiksa Kejari Jaksel di Kasus Penjualan Aset DKI

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 12:00 WIB
Foto: Andhika / detikcom
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam kasus penjualan aset pemerintah DKI di Kebayoran Lama. Kejari menduga ada kerugian sebesar Rp 150 miliar dalam kasus ini.

"Saat ini sedang berproses (diperiksa). Sejak pukul 09.30 WIB tadi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Sarjono Turin kepada detikcom, Rabu (14/9/2016).

(Baca juga: Kajari Jaksel ke KPK, Koordinasi soal Kasus Korupsi Penjualan Tanah Milik DKI)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menduduki kursi wakil wali kota Jaksel. Sarjono menerangkan pemeriksaan Anas berkisar pada penjualan aset pemerintah DKI.

"Kerugiannya diperkirakan mulai dari Rp 120 miliar sampai Rp 150 miliar," terangnya.

Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu AS yang duduk sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat dan seorang calo tanah bernama Irfan.

Kasus ini bermula pada penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh PT Permata Hijau kepada pemprov DKI pada tahun 1996. Lahan seluas 2.975 m2 itu terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Namun pada tahun 2014, kantor BPN Jaksel menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Rohani dan kemudian oleh wahli waris Rohani dijual kepada seseorang berinisial AH. AH selanjutnya menjual lahan ini kepada pihak lain.

(tfq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads