"Kalau kita lihat di BAP ada 7.900 mg/liter (sianida di gelas Mirna), itu terlalu besar, Itu kalau dijadikan gram berarti 7,9 g/l. Kita bicara konsentrasi, meurut standar agent toxic itu 0,8 g/l. Kalau 7,9 itu berarti suatu kebauan yang harus. Artinya itu sangat membahyakan, bau gasnya bisa kemana-mana dan yang terdekat itu bisa mati," ujar Budiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Pernyataan saksi ahli Jessica, ini langsung disambar oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. "Jadi cukup cium bau gasnya saja bisa mati?" tanya Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen aktif UI ini juga, mempertanyakan BAP para forensik penyidik yang dianggap tidak sesuai pakem para Toksikologi. Seharusnya bila ada kesimpulan seseorang meninggal karena sianida, maka kesimpulan tersebut harus disertai metode pendukung.
"Ketika dia (ahli forensik penyidk) mengatakan dia (Mirna) dibunuh karena sianida, itu harus jelas. Metodenya apa? Apa yang digunakan dia untuk tetapkan meninggal karena sianida?" tutur Budiawan. (rvk/fdn)