"Ternyata sudah ada kesepakatan antara Komisi II DPR dengan KPU untuk melarang penggunaan foto presiden untuk kepentingan kampanye Pilkada. Rapatnya minggu lalu di DPR, saya dapat penjelasan tersebut dari Ida Budhiati komisioner KPU dan Arteria Dahlan Komisi II FPDIP," kata Wasekjen PDIP bidang Pemerintahan Ahmad Basarah kepada detikcom, Rabu (14/9/2016).
Basarah pun meminta semua parpol peserta Pilkada dan calon dari jalur perseorangan untuk mengikuti aturan ini. Presiden adalah milih seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dieksploitasi oleh kelompok tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangat tidak etis kalau ada parpol yang mengeksploitasi Presiden untuk kepentingannya sendiri. "Jangan mengecilkan arti jabatan presiden Jokowi hanya sebagai vote getter untuk kepentingan Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya Basarah juga menyebut manuver Golkar yang menginstruksikan pemasangan foto Presiden Jokowi di seluruh wilayah bersama calon kepala daerah dan Ketua DPD Golkar menjadi problem. Karena bertentangan dengan UU Pilkada.
"Dia sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap kepentingan nasional termasuk untuk Pilkada. Presiden harus berada itu seluruh calon kepala daerah. Kalau foto Jokowi dipasang nanti presiden tidak berdiri dari seluruh parpol. Di samping bertentangan dengan UU Pilkada, presiden tidak boleh terlibat politik praktis," katanya kemarin.
(van/trw)











































