"Saya mau komentar enggak enak sama mereka. Intinya bagi saya, kalau sudah terpidana ya sudah enggak usah lagi ikutan (Pilkada) lah," kata Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ahok menilai terpidana percobaan itu sama saja dengan calon yang akan maju dalam Pilkada namun tidak dapat membuktikan asal usul harta yang dimilikinya.
"Sama saya usulkan kalau orang enggak bisa buktikan hartanya dari mana, enggak usah ikut ikutan deh. Sederhana gitu loh. Baru orang mendapatkan yang benar-benar kerja buat rakyat," kata dia.
Keputusan komisi II DPR itu menuai polemik karena dianggap hanya untuk kepentingan beberapa parpol meloloskan bakal calon dalam Pilkada 2017, padahal menuai penolakan setidaknya dari PDIP dan PAN, termasuk KPU.
Baca juga: PDIP: Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Rapat Komisi II Ala Koboi
Klausul yang dirumuskan komisi II adalah tidak berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara. Di dalamnya termasuk terpidana percobaan.
"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.
"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," lanjutnya.
(nkn/miq)











































