"Ahli toksikologi punya kewenangan menentukan cause of death (penyebab kematian)?" tanya pengacara Jessica, Otto Hasibuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
"Tidak, hanya pada penilaian risiko. Tidak punya otoritas (menentukan cause of death). Hanya melihat bukti-bukti treasure," jawab Budiawan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya ada ahli toksikologi yang menyimpulkan seorang meninggal karena sianida. Jadi tidak bisa yah?" tanya Otto ke Budiawan.
"Iya tidak bisa," jawabnya.
Baca Juga:Ahli Toksikologi Pastikan Mirna Meninggal karena 297,6 Miligram Sianida
Budiawan mengatakan yang berwenang menentukan penyebab kematian seseorang adalah ahli kedokteran forensik. Sedangkan seorang ahli toksikologi hanya mempelajari bagaimana suatu zat ada di dalam tubuh dan efeknya terhadap membran sel. Budiawan mencontohnya soal sianida, bila masuk ke dalam tubuh akan diabsorpsi oleh membran sel kemudian didistribusikan ke cairan darah lalu masuk proses metabolisme.
Pada tahap metabolisme tubuh punya kemampuan untuk mendetoksifikasi, namun bila racun yang masuk ke tubuh terlalu banyak maka berefek berat pada organ.
"Sianida ketika sampai ke target organ di sel, terjadi metabolisme perubahan di tubuh. Hasilnya akan jadi tiosianad, bisa ditemukan di hati, darah, bisa di urine," jelasnya. (slh/rvk)