Budiawan yang dihadirkan pihak Jessica, seharusnya memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya Rabu (7/9) namun ditunda karena sidang yang berlangsung hingga larut malam.
Budiawan memasuki ruang sidang pukul 10.25 WIB mengenakan batik dan celana hitam. Sebelum Budiawan memulai kesaksian, Hakim Ketua Kisworo menyinggu perihal sumpah yang sudah diambil Budiawan pada sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiawan memulai dengan memperkenalkan dirinya secara singkat kepada hakim. Budiawan mengaku sudah beberapa kali menjadi saksi ahli untuk kasus-kasus yang melibatkan bahan kimia salah satunya kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Riau.
"Saya juga termasuk anggota tim perumus RUU Bahan Kimia Indonesia," ujar Budiawan di hadapan majelis hakim.
Budiawan yang masih aktif mengajar di UI ini juga kerap menjadi trainer ilmu kimia di luar negeri. Dia juga terhimpun dalam ikatan ilmu forensik, ilmu toksikologi dan ilmu kimia.
"Saudara sudah terima bahan-bahan dari RS Abdi Waluyo dan BAP dari Gelgel dan Nusamran?" ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Sudah," jawab Budiawan.
(rvk/fdn)