Padahal, bila Mario Teguh meragukan Ario sebagai anak kandungnya, ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Secara hukum, tidak diperbolehkan seorang ayah mencampakkan anaknya begitu saja.
"Bisa saja menguji itu lewat mekanisme hukum. Jadi bisa mencabut nama yang tertulis di dalam akta," kata pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Leo Tukan, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi Pasal yang mengatur pencabutan status anak sah dalam akta:
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
"Untuk mencabut status anak kandung seperti yang sudah tertulis di dalam akta, prosesnya tidak mudah. Harus melalui mekanisme panjang dari yang paling dasar, yakni catatan RT/RW sampai ke pengadilan. Sebelum adanya ketetapan pengadilan maka kewajiban seorang ayah masih melekat," tegas Leo.
Yang terjadi pada Ario Kiswinar adalah Mario Teguh yang tercatat sebagai ayah kandung sebagaimana tertulis dalam akta kelahiran tidak menempuh upaya hukum. Mario Teguh malah meninggalkan Ario begitu saja dan memustukan komunikasi selama belasan tahun.
Hingga saat ini, Ario tercatat masih sebagai anak kandung Mario Teguh sebagaimana tertulis dalam akta kelahiran asli yang diakui negara. Sehingga, Ario seharusnya mendapatkan haknya sebagai anak.
"Selama dia masih tercatat dalam dokumen yang sah sebagai anak kandung, dia bisa meminta haknya yang selama ini tidak diterima, bahkan bisa menggugat," tegas Leo. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini