Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Mario Teguh Bila Ragukan Ario Anak Kandungnya

Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Mario Teguh Bila Ragukan Ario Anak Kandungnya

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 10:05 WIB
Foto: dok.detikcom
Jakarta - Mario Teguh meragukan Ario Kiswinar sebagai anak kandungnya. Imbasnya, motivator terkenal itu tidak pernah mengurusi anaknya sejak belasan tahun yang lalu.

Padahal, bila Mario Teguh meragukan Ario sebagai anak kandungnya, ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Secara hukum, tidak diperbolehkan seorang ayah mencampakkan anaknya begitu saja.

"Bisa saja menguji itu lewat mekanisme hukum. Jadi bisa mencabut nama yang tertulis di dalam akta," kata pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Leo Tukan, Rabu (14/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme menggugat keabsahan status anak kandung ini juga diatur dalam UU Perkawinan di Pasal 44. Tidak bisa seorang ayah meninggalkan anaknya begitu saja tanpa memberikan nafkah. Walaupun seorang ayah menganggap anak yang dilahirkan istrinya bukan anak kandungnya, haruslah melalui mekanisme pengadilan yang sah. Pengadilan lah yang akan mencabut status anak kandung seperti yang tertulis dalam akta sebagai dokumen sah negara.

Berikut isi Pasal yang mengatur pencabutan status anak sah dalam akta:

Pasal 44

(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

"Untuk mencabut status anak kandung seperti yang sudah tertulis di dalam akta, prosesnya tidak mudah. Harus melalui mekanisme panjang dari yang paling dasar, yakni catatan RT/RW sampai ke pengadilan. Sebelum adanya ketetapan pengadilan maka kewajiban seorang ayah masih melekat," tegas Leo.

Yang terjadi pada Ario Kiswinar adalah Mario Teguh yang tercatat sebagai ayah kandung sebagaimana tertulis dalam akta kelahiran tidak menempuh upaya hukum. Mario Teguh malah meninggalkan Ario begitu saja dan memustukan komunikasi selama belasan tahun.

Hingga saat ini, Ario tercatat masih sebagai anak kandung Mario Teguh sebagaimana tertulis dalam akta kelahiran asli yang diakui negara. Sehingga, Ario seharusnya mendapatkan haknya sebagai anak.

"Selama dia masih tercatat dalam dokumen yang sah sebagai anak kandung, dia bisa meminta haknya yang selama ini tidak diterima, bahkan bisa menggugat," tegas Leo. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads