"Enggak ada urusan izin dengan Menko Maritim. Ini jelas urusannya dengan Keppres," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Aturan yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pengembangan pulau reklamasi ditegaskan Ahok sesuai dengan koridor aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku heran bila ada yang mempersoalkan kelanjutan reklamasi salah satunya di Pulau G. Sebab sudah ada pulau reklamasi yang dapat dimanfaatkan yakni Pulau N. Pulau yang dibangun PT Pelindo II ini dikenal dengan istilah New Tanjung Priok.
(Baca juga: Bangun Pulau Reklamasi untuk Pelabuhan, Ahok Gandeng Pelindo II)
"Sekarang saya tanya, Pulau N sudah jadi belum yang diresmiin kemarin, Tanjung Priok? Itu Pulau N bagian dari izin Keppres 17 pulau. Kok enggak ada yang ribut Pulau N? Kok enggak ada yang ribut Pulau N?" imbuh Ahok.
Keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta dibahas dalam rapat tertutup di kantor Kementerian ESDM pada Rabu (13/9). Rapat dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK).
(Baca juga: Reklamasi Jakarta Lanjut, Menteri LHK: Dokumen Lingkungan Harus Diubah)
Luhut mengatakan keputusan melanjutkan reklamasi salah satunya di Pulau G sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PLN.
Keputusan ini juga diambil dengan tetap memprioritaskan kehidupan para nelayan. Karena itu, Pemprov DKI menurut Luhut menyiapkan hunian di rumah susun bagi sekitar 12 ribu nelayan yang biasa mendapatkan penghasilan dari wilayah pantai utara Jakarta.
(fdn/fdn)