"Jangan sampai UU ini yang sudah jalan bagus setiap 5 tahun diubah terus. Nah, kami tetap mengakomodir partai yang mengusul tertutup, tapi juga mengakomodir aspirasi masyarakat. Keputusan MK terbuka, mungkin kombinasi terbuka terbatas," ucap Tjahjo Kumolo usai rapat di Istana, Jakarta Selasa (13/9/2016) malam.
Tjahjo mengurai pengertian terbuka artinya masyarakat mengetahui caleg yang akan diusung oleh parpol dalam Pemlu Legislatif, namun terbatas yaitu parpol juga punya kewenangan menentukan caleg. Tak dirinci batasan kewenangan parpolnya sejauh apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa nilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol. Saya kira ini menyerap ada satu parpol yg didalam anggaran dasarnya terbuka," imbuhnya.
Tjahjo menuturkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) draf RUU Pemilu akan diserahkan pemerintah pada September ini ke DPR. Saat ini materi RUU Pemilu usulan pemerintah masih dirumuskan.
"Intinya pertama adalah Pak Presiden ingatkan bahwa ini domain DPR partai politik dan materi dari pemerintah. Kedua dalam DIM pemerintah yang akan dibacakan DPR, tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik. Ketiga Presiden cukup demokratis tidak banyak melibatkan diri karena yang penting ingin memperkuat sebuah sistem pemerintahan presidensil," beber Tjahjo.
Soal isu lainnya seperti parliamentary treshold (PT) yaitu syarat parpol masuk parlemen, masih dirumuskan pemerintah. Apakah akan diperketat sehinga lebih sedikit parpol masuk DPR, atau tetap ikut aturan sebelumnya.
"Kami ingin menunggu dulu kira-kira kementerian hukum dan HAM berapa yang akan diloloskan partai baru, kemudian apakah partai baru ini kemudian bisa otomatis mengusung calon presiden atau tidak," kata Tjahjo.
Sementara Ketua KPU Juri Ardiantoro menyebut dalam rapat terbatas tidak membahas hal yang substansi, hanya saling bertukar pandangan antar menteri atau lembaga yang hadir. Meski KPU menaruh perhatian misal soal penentuan dapil yang harus lebih proporsional.
"Ya kami mengusulkan akhir tahun ini selesai. Tapi nanti kita lihat lah," kata mantan ketua KPU DKI itu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan MK, pemilu 2019 akan digelar serentak pada satu hari yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR dan DPD. Putusan itu berimbas perlu digabungkannya 3 UU yaitu UU Pileg, UU Pilpres dan UU penyelenggara Pemilu menjadi RUU Pemilu. (bal/tor)











































