"Hasil Rataskab dulu di bulan Mei 2016 bahwa harus segera diurai soal dasar hukum reklamasi, harus jelas konsep reklamasi bagi kepentingan nasional dengan konsep NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) yang harus dianalisis oleh Bappenas dalam waktu 6 bulan sejak Mei, serta lanjutkan proses pengawasan dan penegakan hukum lingkungan," kata Menteri Siti mengawali penjelasannya kepada detikcom, Rabu (14/9/2016).
Siti menjelaskan, hingga saat ini sebelum surat keputusan melanjutkan kembali proyek reklamasi diterbitkan, maka status Pulau C, D dan G sedang dalam proses sanksi administratif. Reklamasi di tiga pulau itu sempat dihentikan karena AMDAL yang belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, beberapa item yang wajib dipenuhi sudah dikerjakan oleh para pengembang dan tersisa beberapa item lagi yang masih dalam proses. Siti menegaskan, untuk kembali melanjutkan proses reklamasi, maka harus ada perubahan dokumen lingkungan.
"Beberapa item kewajiban oleh pengembang sudah ditaati , tapi ada beberapa item yang belum dilengkapi sehingga sanksi belum bisa dicabut sekarang. Harus dilakukan perubahan dokumen lingkungan," tegasnya.
Lalu, apa saja yang harus diubah agar reklamasi bisa dimulai kembali?
"Desain teknis terkait pipa-pipa air pendingin kondensasi PLTG dan PLTGU, mitigasi sedimentasi Muara Karang dan penggunaan alur oleh nelayan. Dan perencanaan yang harus menyelaraskan dengan KLHS menyangkut DKI, Jabar dan Banten serta regional pantai utara Jawa dan konsep NCICD," ungkap Siti.
Pemda DKI dan KLHK juga akan melakukan pendampingan kepada para pengembang. Pengembang diminta untuk menyempurnakan dokumen lingkungan dengan plan yang baik agar reklamasi bisa segera dimulai kembali.
"Dokumen lingkungannya itu untuk menjawab dampak lingkungan harus jelas. Kalau belum jadi jaminan dampaknya untuk bisa diatasi gimana. Harus ada teknologi untuk mengatasi alur pelayaran dan pipa-pipa obvit dan rencana NCICD dari Bappenas. Dan yang mengatasi sedimentasi dan jalur pelayaran perahu nelayan itu untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus dicarikan tekniknya secara keseluruhan, kita lakukan semacam kontrol atas potensi 'damage'," urai Siti.
Pemerintah sendiri baru akan memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan proyek reklamasi pantai utara Jakarta hari ini. Nantinya, pemerintah akan menjelaskan, apa saja yang harus dilakukan pengembang agar reklamasi bisa dimulai kembali.
(Hbb/Hbb)











































