"KPU berpegang pada pasal 9 huruf A UU Nomor 10 tahun 2016 (tentang Pilkada), kalau keputusan ini mengikat," ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro usai rapat soal RUU Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Pasal 9 huruf a UU Pilkada itu berbunyi, 'KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya bersifat mengikat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juri mengatakan akibat pasal itu, maka mau tidak mau KPU harus menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan di Pilkada. Rumusannya belum final, namun harus sesuai keinginan DPR yang tertuang dalam surat ke KPU.
Kesimpulan komisi II DPR dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.
"Terhadap ketentuan terpidana bagi calon kepala daerah, tafsir KPU clear. KPU merasa pasal itu tidak multitafsir sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya dia tak memenuhi syarat. Kecuali dalam kategori kealfaan ringan atau pidana karena alasan politik. Di luar itu ngga bisa. Tapi kan tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda," papar Juri.
(miq/Hbb)