Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia & Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, keempat santi WNI tersebut berasal dari 4 provinsi berbeda. Saat ini visa keempatnya sedang diurus di Kementerian Dalam Negeri Pakistan.
"Keempat santri tersebut antara lain berinisial AR dari Sumatera Barat, AD dari Sumatera Utara, SR dari Kalimantan Barat, dan KP dari Sulawesi Selatan," kata Lalu M Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (13/9/2016).
"Mereka ditangkap bukan karena tindakan pidana tertentu tapi semata-mata karena pihak madrasah dimana mereka menempuh pendidikan menahan paspor mereka dan belum memperpanjang visa. Pengurus madrasah sedang dalam proses memperpanjang visa bagi 4 santri tersebut di Kemendagri Pakistan," lanjutnya.
Setelah selesai perpanjangan visa, lanjut Iqbal, pihak madrasah akan memberikan info kepada KBRI Islamabad. KBRI saat ini telah berkomunikasi langsung dengan keempat santri tersebut.
"Mereka dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi mereka, pejabat konsuler akan menuju madrasah di Gujarat besok pagi," ucap Iqbal.
Dari sumber yang diterima KBRI, keempatnya merupakan bagian dari 24 santri asing jamaah tabligh dari berbagai negara yang ditangkap saat sedang melakukan kegiatan karena masa berlaku visanya telah habis pada Desember 2015. (yds/kha)











































