Dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten bahkan mengadu langsung ke Sri Sultan Hamengkubuwono dan saat ini berperkara di PN Sleman. Namun hingga saat ini sertifikat tanah itu belum berhasil diperolehnya kembali.
Kuasa hukum Darso, Nanang Hartanto, menceritakan kepada detikcom awal mula hilangnya sertifikat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang menegaskan, Darso tidak mengetahui proses peminjaman tersebut. Hingga akhirnya Darso menggugat BPR tersebut di PN Klaten.
"Dalam proses itu (Darso) sudah menang. Memang ada upaya banding sampai saat ini sudah sampai kasasi," ujarnya.
Putusan PN Klaten saat itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Sedangkan dalam buku besar desa dan kesaksian tetangga serta warga sekitar lokasi tanah tersebut sudah mendukung bahwa Darso merupakan pemilik dari tanah tersebut.
Hingga akhirnya sertifikat itu berada di BPN Sleman karena letak tanahnya berada di Kecamatan Ngaglik, Sleman. Setiap pihak Darso mendatangi BPN Sleman, tidak pernah mendapat penjelasan yang pasti.
"Apakah karena masih kasasi atau apa. Tidak pernah diberi penjelasan yang jelas," imbuh Nanang.
Sebelum melayangkan gugatan perdata terhadap BPN Sleman, Darso juga sempat mengadu langsung kepada Sri Sultan Hamengkubuwono.
"Tapi tidak pernah mendapat respon juga," tuturnya.
Rencananya dalam pekan ini, Darso akan berangkat ke Solo. Dia berniat akan datang ke rumah Presiden Joko Widodo untuk bertemu dengan Ibu Negara Iriana.
"Mbah Darso ingin mengadu. Harapannya agar sertifikat yang menjadi haknya itu kembali kepadanya," pungkas Nanang. (sip/rvk)











































