"Kita proses, nanti kalau cukup unsurnya ya kita tetapkan tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Data Bareskrim soal 18 aplikasi itu sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk ditindaklanjuti. Sebab, kewenangan pemblokiran ada Kemenkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasti (melanggar), UU ITE. Nanti implemantasinya bagaimana akan dibicarakan mungkin akan dibuatkan payung hukum yang baru atau itu nanti gimana," kata Syafruddin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).
Syafruddin mengatakan bahwa komunikasi terus dijalin dengan Menkominfo Rudiantara dalam menuntaskan kasus itu. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mencari jaringan lain yang mungkin terlibat.
"Sedang diselidiki dan dikembangkan, kalau diumumkan nanti jaringannya akan kabur. Tunggu saja. Secara komprehensif akan diekspos," tutur Syafruddin. (idh/tfq)











































