Mendagri Sebut KPU Bisa Tolak Kesepakatan DPR Soal Terpidana Percobaan

Mendagri Sebut KPU Bisa Tolak Kesepakatan DPR Soal Terpidana Percobaan

M Iqbal - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 17:13 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi II DPR telah memutuskan ketentuan Peraturan KPU soal terpidana percobaan tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kesimpulan rapat DPR itu tidak mengikat bagi KPU.

"Yang saya tangkap tidak mengikat. Kalau enggak salah KPU kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini (bisa berbeda -red). Oke makan nasi rames, tapi kan nasi rames KPU kan misalnya tidak pakai ikan atau ayam. Kan bisa saja," ucap Mendagri Tjahjo di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Kesimpulan komisi II DPR dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: PDIP: Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Rapat Komisi II Ala Koboi!

Kesimpulan itu mengikat jika merujuk huruf a pasal 9 UU Pilkada, 'KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat'.

Soal terpidana percobaan, Tjahjo mengatakan secara prinsip pemerintah ikut pandangan KPU, dan keputusan rapat kemarin dalam rangka DPR memberi masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari UU. Padahal saran DPR itu dianggap menyimpang dari UU menurut beberapa fraksi.

"Memang posisi terdakwa, tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum (tetap) yang memang tidak boleh. Dalam perdebatan itu muncul bagaimana ketika ia sudah sebagai calon, seminggu mau kampanye atau mendaftarkan, mungkin dia punya masalah kecelakaan, nabrak orang. Nah itu apakah harus gugur, apakah dia dijebak dan sebagainya," papar Tjahjo.

"Kalau saya sebagai orang hukum, hukuman percobaan dan hukuman apapun kan beda dengan kasus perdata beda. Yang berkekuatan hukum tetap itu yang sudah diputuskan di tingkat terakhir, kasasi kah, banding kah, PK kah," imbuhnya.

Meski begitu, Tjahjo menegaskan pemerintah punya komitmen untuk menyiapkan ketentuan yang menghasilkan calon kepala daerah yang bersih dan amanah.

"Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, pemerintah ini untuk memilih calon kepala daerah yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum," ucap Tjahjo. (bal/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads