Soal identitas orang-orang yang dilaporkan didapat dari berkas laporan polisi yang digenggam pengacara Linna, Vidi Syarif. Dalam laporan polisi bernomor LP/4419/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Linna melaporkan pemilik akun lambe_turah yang berinisial SHH dan dan pemilik akun Hebohwow yang berinisial AM.
Bukti laporan polisi Linna Teguh (Jabbar/detikcom) |
Mereka dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Bukti yang dilampirkan adalah print out postingan Instagram akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua akun Instagram itu biasa memposting informasi soal kehidupan selebritis. Pukul 17.00 WIB, akun lambe_turah masih aktif, sedangkan hebohwow tak bisa ditemukan di Instagram. (tor/tor)












































Bukti laporan polisi Linna Teguh (Jabbar/detikcom)