"Rapat terbatas siang ini akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," ucap Presiden Jokowi memulai rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Hadir dalam rapat itu Mendagri Tjahjo Kumolo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Wiranto, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua Bawaslu Muhammad, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita harus menyiapkan kerangka regulasi baru untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi tahun 2013 yang memutuskan pemilihan umum anggota DPR, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan," papar Jokowi.
Dengan begitu, UU Pemilu adalah gabungan dari UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang penyelenggaraan pemilu. "Untuk itu saya minta dalam RUU pemilu yang diusulkan pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah," kata Jokowi.
Namun, Jokowi juga mengingatkan, semangat penyusunan RUU Pemilu itu bukan semata untuk melaksanakan putusan MK tapi menyempurnakan aturan yang substansial.
"Baik dari teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kekola penyelenggaraan pemilu sampai dengan pencegahan praktik politik uang. Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini praktik pemilu yang akan datang bisa semakin berkualitas dan baik," tegas Jokowi.
(miq/fdn)











































