Kasus Penipuan Naik Haji Via Filipina, Kabareskrim: HR Sediakan Exit Permit

Kasus Penipuan Naik Haji Via Filipina, Kabareskrim: HR Sediakan Exit Permit

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 15:48 WIB
Irjen Ari Dono Sukmanto/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tersangka HR merupakan aktor intelektual kasus penipuan 177 WNI yang berangkat haji lewat Filipina. Dalam perkara ini, HR menyediakan izin keberangkatan atau 'exit permit' untuk di Filipina untuk digunakan berangkat ke Jeddah.

"Dia (HR) yang menyediakan, menyiapkan fasilitas untuk exit permitnya di Filipina," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).

HR yang memegang paspor Filipina dan Malaysia itu juga telah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Filipina atas kasus ini. Bagaimana nanti pemeriksaan HR untuk proses hukum di Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pakai MLA (Mutual Legal Assistance), jadi kerjasama dengan Kemlu kemudian kita difasilitasi untuk mendapat keterangan HR di sana (Filipina). Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini," ujarnya.

"Kapan dia akan diproses di Indonesia kemungkinan setelah dari sana, atau dari sana dideportasi nanti ke sini kita akan tindaklanjuti lagi untuk memerikaa HR di sini," sambungnya.

Namun begitu, Ari mengatakan kecil kemungkinan HR bisa dibawa ke Indonesia sekarang ini. Sebab, HR masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara Filipina.

"Yang memungkinkan kita minta dideportasi supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," urainya.

(idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads