"Dia (HR) yang menyediakan, menyiapkan fasilitas untuk exit permitnya di Filipina," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
HR yang memegang paspor Filipina dan Malaysia itu juga telah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Filipina atas kasus ini. Bagaimana nanti pemeriksaan HR untuk proses hukum di Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan dia akan diproses di Indonesia kemungkinan setelah dari sana, atau dari sana dideportasi nanti ke sini kita akan tindaklanjuti lagi untuk memerikaa HR di sini," sambungnya.
Namun begitu, Ari mengatakan kecil kemungkinan HR bisa dibawa ke Indonesia sekarang ini. Sebab, HR masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara Filipina.
"Yang memungkinkan kita minta dideportasi supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," urainya.
(idh/rvk)











































