Kasus Saipul Jamil, PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Mengaku Takut Ditahan KPK

Kasus Saipul Jamil, PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Mengaku Takut Ditahan KPK

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 15:31 WIB
Rohadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (agung/detikcom)
Jakarta - PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, saat ini ditahan di lantai 9 gedung KPK. Ia meminta dipindah dari lantai 9 karena merasa depresi dan cemas terus-terusan.

"Iya, cemas terus, ketakutan terus. Saya mohon enggak apa-apa di KPK tapi lantai bawah, Yang Mulia," kata Rohadi saat ditanya majelis hakim perihal kesehatannya, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Jaksa menanggapi bahwa ada alternatif Rohadi untuk dipindah ke Rutan Guntur. Akan tetapi meski di bawah pengawasan KPK, tetap keputusan ada di tangan majelis hakim karena perkara sudah sampai di tingkat penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohadi juga sebelumnya disebutkan pernah berucap ingin bunuh diri dengan melompat dari Lantai 9 KPK. Jaksa memastikan jika terkait keamanan, keamanan di lantai 9 sudah memadai.

"Menurut kepala rutan di lantai 9 posisinya sangat aman. Dindingnya cukup tinggi, tidak akan bisa melompat kecuali dia memakai alat tambahan lain," kata jaksa Kresno.

Majelis hakim belum memutuskan apakah Rohadi akan dipindah ke Guntur atau tetap di KPK. Akan tetapi majelis telah menerima pertimbangan-pertimbangan baik yang disampaikan penasihat hukum maupun oleh Rohadi sendiri.

"Dia ditahan di lantai 9 itu mengalami trauma berat dan rasa takut yang luar biasa. Karena pemikiran dan rasio seseorang daya pikirnya kan masing-masing. Dia mengusulkan supaya dia di lantai 1. Kalau di lantai 9 itu rasanya kepingin loncat saja dia bilang," tutur kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah, usai persidangan.

25 Tahun lalu, Rohadi merupakan pegawai pengadilan yang tinggal di rumah petak. Tapi seiring waktu, kehidupannya membaik bahkan menjadi konglomerat. Ia memiliki 17 mobil, rumah sakit, proyek real estate, water park hingga kapal penangkap ikan. Padahal, ia hanyalah panitera pengganti (PP) dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan.

KPK telah menjerat Rohadi dengan pasal pencucian uang di kasus itu. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads