"Mereka semua jadi korban dari satu upaya untuk memanipulasi keberangkatan haji. Jadi nggak perlu dikhawatirkan mereka akan mendapatkan sanksi. Mereka korban," tegas Wiranto di kantor Kemenko Polhukam Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Keyakinan Wiranto ini berdasarkan kesepakatan yang diambil saat Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertemu Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan hari Jumat (9/9), Duterte menyatakan siap membantu sepenuhnya pemulangan sekitar 700 WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ditunggu saja negonya. Kata Presiden Duterte waktu kemari (Indonesia) juga dibicarakan begitu. Ditunggu saja negonya bagaimana. tapi yang pasti tidak ada suatu kecurigaan, bahwa mereka korban," imbuh Wiranto.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut total ada 500-700 jemaah haji asal Indonesia yang lolos berangkat ke Arab Saudi lewat Filipina. Presiden Rodrigo Duterte bersedia membantu pemerintah Indonesia terkait pemulangan jemaah yang kini masih menjalankan ibadah haji tersebut.
(Baca juga: Duterte Siap Bantu Pemulangan 500-700 WNI yang Berangkat Haji dari Filipina)
Kemenkum HAM bersama Kemenlu juga berkoordinasi dengan Kemenag untuk melacak keberadaan 700 orang itu. Termasuk bersama dengan pihak imigrasi Filipina karena ratusan jemaah haji Indonesia memiliki dua paspor, yaitu Paspor RI dan Paspor Filipina.
"Seharusnya itu tindak pidana juga di Filipina, karena pemalsuan identitas, tapi karena hubungan baik kita (dengan Filipina), kita kerja sama," sebut Yasonna, Kamis (8/9).
Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri akan mengusut kasus penipuan pemberangkatan haji 700 WNI ini. Wakapolri menyebut ratusan WNI yang kini berada di Arab Saudi itu merupakan korban dari sindikat penipuan.
(Baca juga: Polri Usut Pihak yang Terlibat Kasus Penipuan Naik Haji 700 WNI Lewat Filipina)
"Modusnya sama. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan baik kepolisian Filipina dan Indonesia. (Kasus sudah ditangani) di Kabareskrim, Kabareskrim sudah menjanjikan akan ada tersangka," tegas Syafruddin, Senin (12/9).
(fdn/try)











































