"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya adalah haram," ujar Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo di Komplek KLHK Gedung Manggala Wanabakti, Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Huzaemah mengatakan sebagain besar kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh campur tangan manusia. "Fatwa ini adalah amar ma'ruf Nahi munkar," kata Huzaemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan fatwa MUI terkait pembakaran hutan sebagai advokasi moral kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
"Menurut saya, sudah lama saya pahami, bahwa persoalan lingkungan selain pengetahuannya adalah public campaignnya. Apalagi terkait kebakaran hutan dan lahan yang pengalaman empirik LHK, bahwa hukum materil saja tidak cukup apalagi hukum formal dan ada yang lebih penting adalah moral," ujar Siti Nurbaya.
Fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya ditetapkan tanggal pada 27 Juli 2016 atas permintaan dan kerjasama KLHK. Pembahasan fatwa sendiri dimulai pada 31 Maret 2016 hingga 10 Juni 2016.
(tfq/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini