"Mereka akan dideportasi dan di-blacklist tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang, termasuk (menunaikan ibadah) haji dan berkunjung ke sana," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
Lalu mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diinvestigasi lagi, apakah masalahnya hanya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain. Kalau hanya imigrasi, bisa dideportasi. Kalau ada (kasus) yang lain, proses hukumnya nanti di sana," imbuh Iqbal.
Presiden Joko Widodo sudah mengetahui kabar soal ratusan WNI yang ditahan dan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi ini. Jokowi berjanji akan segera menyelesaikan masalah itu.
(Baca juga: 229 WNI Ditahan di Arab Saudi, Jokowi: Semuanya Akan Saya Selesaikan)
Jokowi tak merinci upaya yang akan ditempuh pemerintah menyangkut nasib ratusan WNI tersebut, namun yang dimaksud Jokowi adalah semua WNI yang terkena masalah terkait pelaksanaan ibadah haji akan diselesaikan.
(Baca juga: 147 WNI Overstay Dipulangkan dari Saudi, Ada 2 Anak-anak)
Beberapa hari terakhir, ratusan WNI ditahan oleh aparat Saudi karena kedapatan masuk ke Makkah tanpa mengantongi paspor haji, overstayer alias melampaui batas izin tinggal dan menjual makanan secara ilegal. Ratusan WNI itu sudah dideportasi beberapa gelombang dengan menggunakan pesawat haji yang kosong yang kembali ke Indonesia, setelah mengantar jemaah calon haji ke Saudi.
(fdn/nwk)











































