"Jaksa Agung yang tahu itu. Kan masih ada pending kasusnya di Filipina. Belumlah. Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus (human) trafficking-nya di Filipina. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di kantor Menkopulhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Yasonna mengatakan pihak Indonesia masih tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Saat ini kasus persidangan perdagangan orang Mary Jane masih berlangsung. Pihak pengadilan Filipina juga telah meminta kehadiran Mary Jane di pengadilan, namun permintaan itu ditolak Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasona menambahkan, pihaknya tidak ingin berandai-andai soal efek hukum hukum pengadilan Filipina dengan hukum yang berada di Indonesia.
"Kita lihat saja dulu dari sana, kita tunggu prosesnya. Kita kan udah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meyampaikan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," kata Jokowi.
Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada April 2010 ketika membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Selama di persidangan, Mary Jane bersikukuh dia tidak bersalah.
Mary Jane sempat mengirimkan permohonan Grasi namun ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. (tfq/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini