"Kalau pencalonan nggak boleh punya beban apalagi sudah jadi tersangka, atau pernah ditahan. Saya nggak setuju, semua calon harus bersih," ungkap Fahri di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Pembahasan di Komisi II sangat panas mengenai isu ini. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menjelaskan terpidana percobaan yang boleh maju di Pilkada adalah mereka yang terlibat dalam kasus ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keculai kalau hanya menjadi saksi tidak apa-apa. Kalau sudah jadi tersangka selayaknya gugur dalam pencalonan," kata Fahri.
Menurut Fahri, harus dipisahkan antara masa pencalonan dan masa pilkada. Saat masa pencalonan pada Pemilu, ia mengatakan semua calon harus bebas dan bersih dari urusan pribadi.
"Jangan ada utang. Kalau mau maju jangan utang. Kan ada ketentuan juga dalam agama kalau perang nggak boleh utang. Maju Pilkada sama seperti maju perang," tutur dia.
Fahri khawatir jika calon memiliki utang saat pencalonan, maka saat ia terpilih menjadi Kepala daerah ia menggunakan jabatannya untuk membayar utang. Apalagi calon yang memiliki persoalan hukum.
"Nanti ada ekspektasi lebih besar, dia tutup ini kasusnya saat sudah jadi aparatur negara," sebut Fahri.
Sementara itu untuk fase pilkada, disebutkan Fahri, sebelumnya sempat ada kesepakatan agar penegak hukum tidak memproses terlebih dahulu calon kepala daerah yang memiliki kasus. Sebab menurutnya itu dapat menimbulkan kekacauan politik terkait para pendukung calon tersebut.
"Nanti kacau kalau memproses orang yang mau pilkada. Nanti begitu dilantik baru tidak apa-apa, mau ditersangkakan juga nggak apa-apa. Dia sudah jadi aparatur resmi. Di situ dia harus mempertanggungjawabkan sekaligus membela diri," tutup Fahri.
(elz/van)











































