Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Ini Penjelasan Komisi II

Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Ini Penjelasan Komisi II

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 11:03 WIB
Terpidana Percobaan Bisa Maju Pilkada, Ini Penjelasan Komisi II
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Komisi II memutuskan terpidana dengan masa percobaan boleh maju dalam Pilkada. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy pun memberi penjelasan.

"Pertimbangan dan perluasan cakupan ini, komisi II dapatkan dari pendapat ahli hukum pidana yang komisi 2 undang untuk menyikapi wacana yang berkembang," ungkap Lukman kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).

Lukman menjelaskan bahwa dalam aturan yang dibahas sampai berlarut-larut ini, terpidana dengan masa percobaan yang boleh maju dalam pilkada adalah untuk kasus pidana ringan. Saat membahas ini, Komisi II sempat menggelar rapat hingga waktu subuh.

"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," ujar Lukman.

"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," imbuh politisi PKB.

Lukman mengatakan, hukuman pidana sangat luas cakupannya. Dalam UU yang telah disahkan, hampir semua memiliki sanksi pidana. Hanya tinggal melihat seperti apa hukumannya.

"Ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya. Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK : kasus politik dan ringan yang tidak disengaja)," beber Lukman.

"Dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan," tambah dia.

Sebelumnya Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arteria Dahlan tegas menolak putusan terkait terpidana percobaan yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Ia mempermasalahkan Kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang tidak diumumkan dan dibcakan kembali.

"Hebat, semua dibuat ala koboi, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan UU. Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadailan dan segala macam alasan yang tidak logis," tugas Arteria, Selasa (13/9).

(elz/van)


Berita Terkait