"Sudah dibawa kembali ke Mataram dari Sabtu (10/9) kemarin," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Selasa (13/9/2016).
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya tetap memproses kasus kepemilikan senjata api ilegal dan hewan langka yang dilindungi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB apabila membutuhkan keterangan tambahan dari Gatot Brajamusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda NTB sebelumnya sempat membawa Gatot Brajamusti untuk penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel selama sepekan lebih.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti narkoba di rumahnya, kantor PARFI hingga di padepokannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Selama penggeledahan di Jakarta, pihak penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyidik Aa Gatot atas kasus kepemilikan soal senjata api ilegal.
"Untuk kasus senpinya sementara pemeriksaan terhadap Aa Gatot sudah cukup. Nanti kalau ada kurang-kurang lagi bisa diambil keterangan tambahan," lanjut Budi.
Namun penyidikan kasus senpi Aa Gatot ini tetap dikembangkan penyidik Resmob Polda Metro Jaya dengan mengagendakan keterangan sejumlah saksi seperti dari kalangan artis hingga sutradara film D.P.O. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini