"Sebaiknya pak Ahok mendorong RUU Perampasan Aset. Itu akan lebih efektif untuk menyita aset-aset yang tidak jelas/unexplained wealth," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam pesan singkatnya pada detikcom, Selasa (13/9/2016).
Donal mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum mengenal undang-undang pembuktian harta terbalik. Donal mencontohkan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi misalnya, hanya mengenal pembuktian terbalik terbatas untuk kasus pencucian uang atau gratifikasi, bukan untuk membuktikan asal muasal harta kekayaan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuktian terbalik itu juga baru bisa maksimal karena data LHKPN dan pajak terintegrasi," tutupnya.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK serta akademisi dan masyarakat.
Pembahasan RUU ini masih perlu didiskusikan, terutama menyangkut institusi yang berwenang terlibat dalam perampasan aset tindak pidana. (rni/hri)