ICW: Dibanding Pembuktian Terbalik, Sebaiknya Ahok Dorong RUU Perampasan Aset

ICW: Dibanding Pembuktian Terbalik, Sebaiknya Ahok Dorong RUU Perampasan Aset

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 08:43 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mekanisme pembuktian harta terbalik calon kepala daerah yang diusulkan kandidat calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi sebuah wacana yang bertujuan untuk menghindari korupsi. Namun karena mekanisme pembuktian harta terbalik tak diatur di undang-undang, ada baiknya transparansi tersebut didorong untuk penguatan aturan lainnya.

"Sebaiknya pak Ahok mendorong RUU Perampasan Aset. Itu akan lebih efektif untuk menyita aset-aset yang tidak jelas/unexplained wealth," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam pesan singkatnya pada detikcom, Selasa (13/9/2016).

Donal mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum mengenal undang-undang pembuktian harta terbalik. Donal mencontohkan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi misalnya, hanya mengenal pembuktian terbalik terbatas untuk kasus pencucian uang atau gratifikasi, bukan untuk membuktikan asal muasal harta kekayaan seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan Pak Ahok Baik, tapi tidak bisa diterapkan karena tak ada dasar hukumnya. Apalagi perangkatnya belum memadai. Semisal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum maksimal sebagai alat pelaporan yang akurat kekayaan seorang pejabat," jelas Donal.

"Pembuktian terbalik itu juga baru bisa maksimal karena data LHKPN dan pajak terintegrasi," tutupnya.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK serta akademisi dan masyarakat.

Pembahasan RUU ini masih perlu didiskusikan, terutama menyangkut institusi yang berwenang terlibat dalam perampasan aset tindak pidana. (rni/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads